Visi :

MANDIRI

"Mutu Andal dalam nuansa yang Demokratis dan Islami Rakyat Indonesia"

Jumat, 29 Oktober 2010

Kemerdekaan Berpendapat

KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Tahukah kalian, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin
oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong
rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan
berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya
demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan
pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang
bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya
rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut.
Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting
untuk dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan
rakyat.

Kata Kunci : Pendapat, Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat,
Bebas dan Bertanggung Jawab.
Peta Konsep
1.Pentingnya Kemerdekaan
Mengemukakan
2.Pendapat secara Bebas
dan Bertanggung Jawab
3.Hakikat Kemerdekaan
4.Mengemukakan Pendapat
5.Aktualisasi Kemerdekaan
6.Mengemukakan
Pendapat secara Bebas
dan Bertanggung Jawab
7.Kemerdekaan
Mengemukakan
Pendapat
Warga Negara
Indonesia yang
Berpendapat
secara Bebas
dan Bertanggung
Jawab
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
Setelah membaca dan mengerjakan tugas, latihan, dan evaluasi yang terdapat dalam bab ini kalian diharapkan memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku kewarganegaraan yang berkenaan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat. Kalian diharapkan dapat menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat, menunjukkan ketentuan perundang-undangan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat. menyebutkan cara mengemukakan pendapat dengan contohnya. menganalisis tema ungkapan pendapat yang terdapat dalam artikel, surat undangan, dan foto, menganalisis perbandingan cara mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab melalui diskusi dan pengamatan gambar. menunjukkan akibat apabila mengemukakan pendapat tidak dilakukan secara bebas dan bertanggung-jawab. menunjukkan hak dan kewajiban dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab. dan menunjukkan sikap dan pilihan tindakan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab.
Penyajian materi dalam bab ini secara ringkas dapat kalian lihat dalam peta konsep. Sejalan dengan apa yang kalian pelajari tersebut, mudah-mudahan kalian menjadi warga negara yang memahami bagaimana caranya mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
A. HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan

Kerja Individual
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan
mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di
muka umum adalah di hadapan
orang banyak atau orang lain,
termasuk tempat yang dapat
didatangi dan/atau dilihat
setiap orang. Mengemukakan
pendapat di muka umum berarti
menyampaikan pendapat di
hadapan orang banyak atau
orang lain, termasuk tempat yang
dapat didatangi dan/atau dilihat
setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdis-
kusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk
rasa), mogok makan.
Salah satu cara mengemukakan pendapat dengan
tulisan dapat diperhatikan dalam gambar disamping.
a. Tunjukkan masing-masing dua contoh mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan cara lainnya!
b. Buatlah kliping yang terdiri atas artikel di surat kabar, foto yang dimuat di surat kabar, dan surat undangan masing-masing satu buah. Jelaskan tema ungkapan pendapat yang dikemukakan dalam isi artikel, surat undangan, dan foto tersebut!
c. Berikan pendapat kalian terhadap pelaku unjuk rasa yang melakukan mogok
makan!
Gambar 1
Contoh beberapa
berita di Surat
Kabar Sumber:
Kompas, 2004.

Mari Diskusi
Berikanlah komentar kalian dalam diskusi kelompok terhadap Gambar 2 dan
Gambar 3 sesuai dengan pertanyaan berikut ini.
1. Apakah kegiatan dalam Gambar 2 di bawah termasuk salah satu bentuk yang
dibenarkan dalam menyampaikan pendapat di muka umum?
2. Bandingkan Gambar 2 dan Gambar 3 cara dalam menyampaikan pendapat!
Sebutkan ciri-ciri yang membedakannya dalam menyampaikan pendapat di
muka umum!
B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG
JAWAB
Sebelum membahas pentingnya kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung
jawab, kalian kerjakan tugas di bawah.
Apa yang kalian ketahui setelah
melakukan pengamatan terhadap
Gambar 2 dan Gambar 3? Ternyata kedua
gambar tersebut merupakan contoh
bagaimana caranya mengemukakan
pendapat di muka umum secara bebas
dan bertanggung jawab, yakni dalam
bentuk demonstrasi dan rapat umum.
Mengapa demikian? Ikutilah penjelasan
berikut ini.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah
mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau
perasaan yang bebas dari tekanan fi sik, psikis, atau
pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga
negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum
berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan
memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun
1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan
pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan
pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konfl ik yang
berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
Gambar 2
Demonstrasi secara
besar- besaran
mahasiswa
bersama rakyat menduduki gedung
MPR pada tahun
1998 sebagai
awal reformasi.
Sumber: http://
bp2.blogger.com

Apa pentingnya kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab?
Pentingnya kemerdekaan menge-
mukakan pendapat secara be-
bas dan bertanggung jawab dapat
dilihat dalam tujuan pengaturan
tentang kemerdekaan mengemuka-
kan pendapat di muka umum seba-
gai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun
1998):
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujud-
kan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah
satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewu-
judkan perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewu-
judkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya
partisipasi dan kreativitas setiap warga negara seba-
gai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam ke-
hidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan un-
tuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidup-
an bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus di-
taati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di
muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,
Gambar 3
Rapat Umum
Kampanye Calon
Presiden. Sumber:
www.jamanprosby.
com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
116
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Contoh demonstrasi terlihat

dalam Gambar 2. Sedangkan Gambar 3 merupakan kegiatan rapat umum, di mana seorang calon presiden sedang berkampanye untuk pemilihan presiden Indonesia tahun 2004. Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun pengertian pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat spontan.
C. AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradi-sional dan saluran moderen.
Untuk memperjelas jawabanmu terhadap penga-matan yang kalian lakukan, coba kalian cocokkan jawabanmu tersebut dengan penjelasan berikut ini.
Kerja Kelompok
Kerjakan dalam kelompok hal-hal sebagai berikut. Carilah contoh foto demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas dari surat kabar. Tentukan siapa pelakunya, di mana tempatnya, kapan dilakukan, dan apa tema yang dikemukakan. Berikan komentar kalian, apakah setuju atau tidak setuju terha-dap demonstrasi yang melakukan mogok makan? Jelaskan pendapat kalian!
Coba Amati
Pernahkah kalian memperhatikan orang berkunjung ke tempat tetangga, menghadiri rapat umum, berbicara lewat telepon, mendengarkan radio, atau menonton televisi? Apakah tindakan mereka termasuk kegiatan dalam mengemukakan pendapat? Apa saluran yang mereka gunakan dalam mengemukakan pendapat tersebut?

Saluran tradisional adalah
saluran yang sejak dahulu kala
sudah merupakan sarana komunikasi
antar-manusia, baik secara pribadi
maupun kelompok. Saluran-saluran
komunikasi tradisional itu tidak
memerlukan teknologi yang moderen.
Contoh saluran komunikasi tradisional
antara lain sebagai berikut.
1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya
ketika seseorang berkunjung ke
rumah tetangganya, ketika sese-
orang bertemu teman atau saha-
batnya di suatu tempat, atau ketika
seseorang mengirim surat kepada
temannya yang jauh.
2. Pertemuan atau forum umum yang
dihadiri oleh orang cukup banyak,
seperti rapat dan musyawarah yang
dilakukan di sekolah, di kantor, di
kampung, dan sebagainya. Forum
umum ini dapat juga berbentuk
pawai, unjuk rasa, dan rapat umum
di lapangan terbuka. Salah satu
contoh musyawarah dapat dilihat
dalam gambar di samping.
Gambar 5
Suasana rembug
desa yang merupakan
sarana
musyawarah
masyarakat
desa. Sumber:
www.pemkotmalang.
go.id
Gambar 4
Pertemuan antar
pribadi. Sumber
: http://
ruangfi lm.com
Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen
adalah saluran komunikasi yang menggunakan media
dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran
komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi,
tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau
banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi
moderen itu antara lain:
1. Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik
melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone),
faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui inter-
net.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam,
yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.

Media massa cetak meliputi: koran, majalah,
jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya,
seperti lifl et, selebaran, dan buletin. Adapun
media massa elektronik, mencakup radio, tele-
visi, dan internet.
Pengunaan saluran komunikasi merupakan
salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi
manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang
dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa
setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam
ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki
hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang
dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk,
dan berbagai saluran dalam menerapkan kemerdekaan
mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan
dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945). Hak-hak
setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi, berupa:
1. hak untuk berkomunikasi,
2. hak untuk memperoleh informasi,
3. hak untuk mencari informasi,
4. hak untuk memiliki informasi,
5. hak untuk menyimpan informasi,
6. hak untuk mengolah informasi,
7. hak untuk menyampaikan informasi,
8. hak untuk menggunakan segala jenis saluran
informasi.
Gambar 7
Beberapa anak
sedang menonton
televisi.
Sumber: http:
//gregverdino.-
typepad.com
Gambar 6
Seseorang
menunjukkan
sebuah handphone.
Sumber:
iangie.wordpress.
com
Perhatikanlah tabel berikut ini. Kalian diskusikan dalam ke-
lompok untuk melengkapi kolom dalam tabel dengan menun-
jukkan kelebihan dan kekurangan penggunaan saluran ko-
munikasi. Kerjakan di lembar kerja siswa. Laporkan secara
lisan hasil diskusi kelompokmu di muka kelas!
Mari Diskusi

No
Saluran
Komunikasi
Kelebihan
Kekurangan
1
Telepon
2Internet
3
Koran
4
Majalah
5
Jurnal
6
Buku
7
Liflet
8
Selebaran
9
Radio,
10
Televisi
Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung-jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di atas.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Bab - 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
121
Kelompok
Tugas
Kelompok I
Identifikasikan masalah yang muncul dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.
Kelompok II
Carilah alternatif-alternatif pemecahan masalah dari identifikasi masalah yang telah dilakukan oleh Kelompok I, dengan menyebutkan kekuatan dan kelemahan dari tiap-tiap alternatif masalah yang dikemukakan.
Kelompok III
Tentukan satu alternatif pemecahan masalah berdasarkan tugas yang telah dikemukakan oleh Kelompok II. Kemukakan alasan mengapa memilih alternatif tersebut dan sebutkan siapa saja yang terlibat untuk melaksanakan alternatif pemecahan masalah tersebut. Sebutkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada untuk mengatur masalah tersebut!
Kelompok IV
Rumuskan langkah kerja berdasarkan alternatif pemecahan masalah yang telah ditentukan oleh Kelompok III. Tunjukkan kekuatan dan kelemahan langkah kerja yang dirumuskan. Buatlah jadwal langkah kerja tersebut untuk dilaksanakan oleh seluruh anggota kelas. Berikan laporan, apakah langkah kerja tersebut berhasil atau tidak.
Keterangan
• Tugas tiap-tiap kelompok dilengkapi dengan studi dokumentasi, misalnya dari surat kabar, majalah, buku, atau yang lain, serta dengan wawancara dan observasi.
• Tiap-tiap kelompok melaporkan tugasnya dalam bentuk tayangan poster dan dokumentasi. Poster dibuat semenarik mungkin dengan mengemukakan hal-hal yang penting saja secara singkat yang dapat dilengkapi dengan gambar atau foto masalah yang dianalisis. Tampilan poster menggunakan satu lembar kertas manila. Sedangkan penjelasan poster tertuang dalam lembar dokumentasi yang dibukukan (dijilid).
• Laporan tugas dimulai oleh Kelompok I berurutan sampai dengan Kelompok IV dan dipresentasikan dalam setiap tatap muka jam pelajaran.
Kerja Kelompok
Tema yang akan dibahas kali ini adalah “Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah”. Untuk mengerjakan tugas ini, bagilah kelasmu dalam 4 (empat) kelompok. Tugas tiap-tiap kelompok adalah sebagai berikut:

Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.
Refleksi
Setelah kalian mempelajari seluruh rangkaian materi pembelajaran “Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat” dalam bab ini, cobalah kalian kemukakan pendapatmu berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut.
1. Apakah kalian sudah memahami keseluruhan materi pembelajaran yang disajikan?
2. Apakah kalian dapat menunjukkan bagian materi pembelajaran yang belum dipahami? Coba tanyakan bagian materi pembelajaran yang belum kalian pahami kepada teman lain atau kepada gurumu!
3. Berikan komentarmu, apakah kalian merasa senang setelah mempelajari materi pembelajaran “Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat”?
Untuk mengingatkan kembali apa yang telah kalian pelajari, bacalah rangkuman di bawah ini.
Rangkuman

1. Kemerdekaan mengemukakan pen-dapat merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang diatur dalam ...
a. Pasal 28 B UUD 1945
b. Pasal 28 C UUD 1945
c. Pasal 28 D UUD 1945
d. Pasal 28 E UUD 1945
2. Konsekuensi kemerdekaan mengemukakan pendapat sebagai hak asasi manusia, maka kemerdekaan mengemukakan pendapat itu di-miliki oleh ...
a. rakyat
b. warga negara
c. penduduk
d. setiap orang
3. Kemerdekaan mengemukakan pen-dapat berarti mengeluarkan pen-dapat secara ...
a. bebas dan bertanggung jawab
b. tanpa pertanggungjawaban
c. bebas dantanpa batas
d. bebas dan sekehendaknya sendiri
4. Dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum, setiap warga negara berkewajiban untuk ...
a. menghormati kebebasan orang lain
b. menolak pendapat orang lain
c. mengganggu ketertiban umum
d. tidak perlu berpendapat bila tidak perlu
5. Agar tuntutannya diperhatikan orang banyak dan pemerintah, seseorang mengemukakan pendapatnya de-ngan mengirimkan surat pembaca di surat kabar. Cara tersebut termasuk cara mengemukakan pendapat dengan ...
a. pengungkapan lisan
b. pengungkapan tulisan
c. pengungkapan cara lain
d. pengungkapan artikel
6. Seseorang membuat spanduk untuk mengingatkan orang akan bahaya narkotika. Peringatan melalui spanduk tersebut termasuk cara mengemukakan pendapat dengan ...
a. pengungkapan lisan
b. pengungkapan tulisan
c. pengungkapan cara lain
d. pengungkapan artikel
7. Kemerdekaan mengemukakan secara bebas dan bertanggung jawab adalah ...
a. Kemerdekakan mengemukakan pendapat dengan tetap menjaga ketertiban masyarakat
b. Kemerdekakan mengemukakan pendapat
Evaluasi
I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat. Berilah tanda melingkari pada jawaban yang dipilih.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
124
dengan mengutamakan kepentingan perorangan
c. Kemerdekakan mengemukakan pendapat dengan memajukan kepentingan kelompok
d. Kemerdekakan mengemukakan pendapat dengan mengutamakan kepentingan pemerintah
8. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, antara lain ...
a. melindungi hak asasi manusia
b. menghargai prinsip praduga tidak bersalah
c. menyelenggarakan peng-amanan
d. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
9. Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dilanggar oleh masyarakat, maka dimungkinkan akan terjadi ...
a. masyarakat hidup tenteram
b. konflik kepentingan dalam masyarakat
c. keadaan masyarakat yang berkeadilan
d. terjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
10. Salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk me-ngeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Kegiatan tersebut disebut ...
a. demonstrasi
b. rapat umum
c. pawai
d. mimbar bebas
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !
1. Jelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab!
2. Apa perbedaan antara demonstrasi dan mimbar bebas?
3. Mengapa kemerdekaan meng-emukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab itu penting?
4. Tujukkan tiga contoh pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah!
5. Bagaimana pendapatmu bila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar